Belum Penuhi Kuota 20 Persen, Dua Perusahaan Lampung Terancam Tak Bisa Ekspor CPO

    Belum Penuhi Kuota 20 Persen, Dua Perusahaan Lampung Terancam Tak Bisa Ekspor CPO
    Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat di Lampung

    LAMPUNG - Dua Perusahaan Eksportir CPO (crude palm oil) atau minyak nabati di Provinsi Lampung terancam tidak bisa ekspor.

    Sebab, PT Sumber Indah Perkasa dan PT LDC belum memenuhi kuota 20 persen penyaluran CPO dengan skema DMO (domestic market obligation) atau kewajiban pasar domestik.

    Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan RI M Lutfi saat diwawancarai di Pasar Pasir Gintung Bandarlampung, Kamis (24/2/2022).

    Lutfi menegaskan, bagi perusahaan yang tidak memenuhi kuota 20 persen dengan harga Rp9.300 perkilogtam untuk CPO dan Rp10.300 perkilogram olein maka tidak diperbolehkan ekspor.

    "Bila dia tidak memberikan 20 persen itu dengan harga yang ditentukan, maka perusahaan tidak bisa ekspor. Saya jamin itu, " tegas Lutfi.

    Dia memastikan kedua perusahaan tersebut harus memenuhi kuota 20 persen. "Nanti setelah pagi ini keduanya akan ikut aturan, " ujarnya.

    Diketahui, kebijakan yang tercantum dalam Permendag nomor 8 Tahun 2022 itu, mewajibkan perusahaan untuk menyalurkan kuota 20 persen dari jumlah yang diekspor guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. (Agung)

    Lampung
    Agung Sugenta Inyuta

    Agung Sugenta Inyuta

    Artikel Sebelumnya

    Nama Usulan Pj Bupati Disampaikan April...

    Artikel Berikutnya

    Mendag Pastikan Masalah Minyak Goreng Diselesaikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami